Skema Kualifikasi Level II Pada Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan
SKEMA KUALIFIKASI LEVEL II PADA KOMPETENSI KEAHLIAN TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN
Skema mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016 Tentang Penetapan SKKNI Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Teknik Komputer dan Jaringan
Di dalam pemaketan yang ditetapkan untul level II Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan adalah sebagai berikut:
Skema mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016 Tentang Penetapan SKKNI Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Teknik Komputer dan Jaringan
Di dalam pemaketan yang ditetapkan untul level II Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan adalah sebagai berikut:
5.5.1. Jenis kemasan : KKNI
5.5.2. Nama Skema :
KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan
5.5.3. Aturan Pengemasan :
Untuk
mendapatkan KKNI level II pada kompetensi keahlian Teknik Kompter dan Jaringan,
kompetensi yang harus dicapai dengan total 13 unit kompetensi yang terdiri
dari:
a.
6 Unit Kompetensi Inti
b.
7 Unit Kompetensi FUngsional
5.6. Rincian Unit Kompetensi
Rincian
Unit Kompetensi atau Uraian Tugas
NO
|
KODE UNIT
|
JUDUL UNIT
|
|
KOMPETENSI UMUM DAN INTI
|
|||
1
|
J.611000.001.01
|
Mengumpulkan Kebutuhan Teknis Pengguna
yang Menggunakan Jaringan
|
|
2
|
J.611000.002.01
|
Mengumpulkan Data
Peralatan Jaringan Dengan
Teknologi yang Sesuai
|
|
3
|
J.611000.008.02
|
Menyiapkan Kabel Jaringan
|
|
4
|
J.611000.009.02
|
Memasang Kabel Jaringan
|
|
5
|
J.611000.005.02
|
Menentukan Spesifikasi Perangkat Jaringan
|
|
6
|
J.611000.010.02
|
Memasang Jaringan Nirkabel
|
|
KOMPETENSI FUNGSIONAL
|
|||
7
|
J.611000.003.02
|
Merancang Topologi Jaringan
|
|
8
|
J.611000.004.01
|
Merancang Pengalamatan Jaringan
|
|
9
|
J.611000.012.02
|
Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan
|
|
10
|
J.611000.011.02
|
Memasang
Perangkat Jaringan ke
dalam Sistem Jaringan
|
|
11
|
J.611000.013.02
|
Mengkonfigurasi Routing
pada Perangkat Jaringan dalam
Satu Autonomous System
|
|
12
|
J.611000.015.01
|
Memonitor Keamanan dan Pengaturan Akun
Pengguna dalam Jaringan Komputer
|
|
13
|
J.611000.023.01
|
Mengganti Perangkat Jaringan Sesuai
dengan Kebutuhan Baru
|
|
5.7. Pencapaian
Kompetensi
Skema KKNI level II pada Kompetensi Keahlian Teknik
Komputer dan Jaringan dapat dicapai melalui pendekatan klaster dan harus
dicapai dalam 3 tahun. Klaster yag digunakan adalah sebagai berikut:
5.7.1.
Instalasi Jaringan Komputer Berbasis Kabel
NO
|
KODE UNIT
|
JUDUL UNIT
|
|
1
|
J.611000.001.01
|
Mengumpulkan Kebutuhan Teknis Pengguna
yang Menggunakan Jaringan
|
|
2
|
J.611000.002.01
|
Mengumpulkan Data
Peralatan Jaringan Dengan Teknologi
yang Sesuai
|
|
3
|
J.611000.008.02
|
Menyiapkan Kabel Jaringan
|
|
4
|
J.611000.009.02
|
Memasang Kabel Jaringan
|
5.7.2.
Konfigurasi Perangkat Jaringan Komputer
NO
|
KODE UNIT
|
JUDUL UNIT
|
|
1
|
J.611000.005.02
|
Menentukan Spesifikasi Perangkat
Jaringan
|
|
2
|
J.611000.010.02
|
Memasang Jaringan Nirkabel
|
|
3
|
J.611000.003.02
|
Merancang Topologi Jaringan
|
|
4
|
J.611000.004.01
|
Merancang Pengalamatan Jaringan
|
|
5
|
J.611000.012.02
|
Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan
|
|
6
|
J.611000.011.02
|
Memasang
Perangkat Jaringan ke
dalam Sistem Jaringan
|
5.7.3.
Konfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan
Komputer
NO
|
KODE UNIT
|
JUDUL UNIT
|
|
1
|
J.611000.013.02
|
Mengkonfigurasi Routing
pada Perangkat Jaringan dalam
Satu Autonomous System
|
|
2
|
J.611000.015.01
|
Memonitor Keamanan dan Pengaturan Akun
Pengguna dalam Jaringan Komputer
|
|
3
|
J.611000.023.01
|
Mengganti Perangkat Jaringan Sesuai
dengan Kebutuhan Baru
|
Komentar
Posting Komentar