Skema Kualifikasi Level II Pada Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan
SKEMA KUALIFIKASI LEVEL II PADA KOMPETENSI KEAHLIAN TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN Skema mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016 Tentang Penetapan SKKNI Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Teknik Komputer dan Jaringan Di dalam pemaketan yang ditetapkan untul level II Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan adalah sebagai berikut: 5.5.1. Jenis kemasan : KKNI 5.5.2. Nama Skema : KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan 5.5.3. Aturan Pengemasan : Untuk mendapatkan KKNI level II pada kompetensi keahlian Teknik Kompter dan Jaringan, kompetensi yang harus dicapai dengan total 13 unit kompetensi yang terdiri dari: a. 6 Unit Kompetensi Inti b. 7 Unit Kompetensi FUngsional 5.6. Rincian Unit Kompetensi Rincian...